Sebagai pengguna fasilitas umum tentunya kenyamanan, keamanan dan kebersihan yang kita cari, namun pada kenyataannya hal-hal pokok tersebut justru sangat susah kita dapatkan jika melihat realita yang ada , fasilitas umum di Jakarta bagaikan sebuah wadah bagi tangan-tangan yang tidak bertanggung jawab, mulai dari dicoret-coret, dirusak, dicuri maupun disalah gunakan. Mirisnya, pengrusakan itu dilakukan oleh oknum masyarakat, bukan rusak karena terlalu sering dan banyak digunakan.
Fasilitas umum merupakan sarana dan prasarana yang disediakan oleh pemerintah daerah untuk masyarakat, seharusnya masyarakat berperan aktif memelihara, menjaga dan memanfaatkannya semaksimal mungkin. Pada kenyataannya seluruh fasilitas umum yang ada di Jakarta kurang bernasib baik atau salah pemanfaatannya.
Faktor penyebab terjadinya kerusakan fasilitas umum di Jakarta adalah kurangnya kesadaran diri pada sebagian oknum masyarakat yang merasa bahwa fasilitas umum (Fasum) maupun fasilitas sosial (Fasos) yang disediakan adalah bukan milik bersama bahkan bisa jadi karena merasa bukan barang miliknya maka tindakan yang dilakukan pun jadi seenaknya sendiri dan tanpa pertanggung jawaban (kurangnya rasa memiliki).
Setelah melihat permasalahan umum yang terjadi pada Fasum dan Fasos, terdapat pula permasalahan dalam pengadaan Fasos dan Fasum oleh Pemda DKI Jakarta adalah bagaimana meningkatkan jumlah, nilai penyerahan maupun pengalihan Fasos dan Fasum tersebut oleh para pengembang kepada pemerintah DKI Jakarta. Persoalan ini timbul sebagai akibat dari sedikitnya Fasos dan Fasum yang diserahkan pengembang kepada pemerintah.
Hal-hal itu dipengaruhi oleh:
Ketidak sempurnaan ketentuan perjanjian dimana tidak adanya jadwal pelaksanaan kegiatan dan jadwal penyerahan Fasos dan Fasum yang harus diserahkan kepada Pemda DKI Jakarta, Masih ada pengembang yang sudah menyelesaikan pembangunan tetapi belum menyerahkan Fasos dan Fasum kepada Pemda, SIPPT yang diterbitkan sejak 1971 s/d 1990 (jenis dan kewajibannya masih bersifat umum dan belum ada perinciannya), Sebagian dari aset pengembang bermasalah.
Ketidaksiapan organisasi Pemda DKI Jakarta dalam pengalihan dan pemanfaatan dimana banyaknya unit/satuan kerja tingkat pemerintahan yang terlibat, Fasos dan Fasum yang telah diserahkan tidak segera dimanfaatan oleh unit yang bersangkutan dikalangan Pemda DKI Jakarta, Proses pelaksanaan serah terima membutuhkan waktu lama, Banyak keluhan dari para pengembang mengenai birokrasi.
Kelemahan pada pihak ketiga atau pengembang dalam pemanfaatan Fasos dan Fasum dimana Pengembang tidak membuat jadwal pelaksanaan dan penyerahan sehingga terjadinya penguluran waktu, Wakil pengembang yang dikirim sebagai peserta dalam pertemuan pembahasan tidak mempunyai wewenang untuk membuat keputusan, Fasos dan Fasum yang belum/akan diserahkan kepada pemerintah telah dikelola oleh pihak ketiga dan seharusnya menjadi tanggungjawab penuh dari pihak pengembang, dokumen/data pemilikan dari pihak ketiga/pengembang tidak lengkap untuk dapat diserahkan kepada Pemerintah DKI Jakarta.
Dalam rangka menunjang suksesnya pelaksanaan program pembangunan, maka perlu digariskan kebijakan dan pengaturan lebih lanjut mengenai fasilitas umum dan fasilitas sosial. Diperlukan strategi dalam mengatasi masalah Fasum dan Fasos ini diantaranya beberapa strategi berikut:
Strategi pemaksaan, pemerintah cenderung dapat menggunakan kekuasaan dan organisasi, dimana pemerintah sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati dapat memaksa pengembang untuk menyerahkan atau secara sepihak mengambil alih Fasos dan Fasum yang tersedia.
Dengan strategi mendorong, instrumen yang paling dominan dipergunakan adalah informasi, disamping kekuasaan. Uang dan organisasi dalam hal ini menjadi pelengkap.
Pada strategi membantu yang paling dominan adalah bantuan keuangan dan organisasi.
Tujuan yang ingin dicapai ditunjang dengan strategi dan instrumen-instrumen yang ada itu harus sesuai dengan fungsi pemerintah untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat, pengaturan (administrasi) dan pengelolaan uang negara secara hemat (efisiensi). Disamping itu juga dengan memperhatikan fungsi dari pengembang sebagai usaha bisnis untuk mendapatkan keuntungan.
Dalam pengalihan dan pengelolaan Fasos dan Fasum ini diperlukan adanya ketegasan dari pemerintah untuk bertindak melalui kombinasi ketiga strategi tersebut dengan memanfaatkan instrumen yang ada dengan mempertimbangkan tujuan dari masing-masing pihak, baik pemerintah maupun pengembang sehingga semuanya seimbang dan tidak merugikan salah satu pihak, tentunya dengan tetap mengedepankan pelayanan kepada masyarakat .
Upaya meningkatkan Fasos dan Fasum tersebut, dilakukan dengan jalan menambah modal (Pembiayaan ini dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah DKI Jakarta dan juga pengembang), memperluas wilayah kerja, meningkatkan fungsi dan kegiatan usaha, membentuk organisasi yang berfungsi untuk mengelola Fasos dan Fasum yang melibatkan pengembang dalam setiap proyek dan dapat memiliki otoritas dalam mengambil tindakan bila terjadi pengalihan hak kepada pihak ketiga, Melibatkan Masyarakat dalam pemeliharaan dan pengawasan terhadap Fasos dan Fasum yang telah disediakan karena hal tersebut merupakan tanggung jawab bersama.
Melalui proses pemberdayaan masyarakat dan pembangunan/penguatan kelembagaan masyarakat, serta peningkatan kapasitas pemerintah daerah dalam membangun kemitraan/kerjasama dengan masyarakat, yang dilanjutkan dengan proses hubungan pemerintah dengan masyarakat, dan sektor swasta, maka dapatlah diharapkan kesiapan keseluruhan masyarakat, sektor swasta dan aparat di level kota /kabupaten untuk dapat melaksanakan suatu program berkelanjutan.
Apa yang diharapkan adalah inisiatif dan partisipasi warga dalam membangun kegiatan-kegiatan bersama antara otoritas pemerintah dan warganya akan tumbuh subur, dan hal ini membangkitkan kepedulian untuk tanggung jawab pembangunan oleh masyarakat sipil serta keterlibatannya dalam perancangan kebijakan publik.
Jadi, marilah kita menjaga dan merawat fasilitas sosial dan fasilitas umum yang ada. Hal ini merupakan tanggung jawab kita bersama agar semua orang dapat memanfaatkan fasilitas yang ada.